Sintang-www.beritasintang.com-Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat pengumuman untuk melakukan seleksi calon Direktur PDAM Tirta Senentang periode 2022-2027 pada 30 September 2021 yang lalu. Melihat persyaratan yang ada dalam pengumuman tersebut, Welbertus Anggota DPRD Kabupaten Sintang langsung memberikan tanggapanya.
Menurut Welbertus Anggota DPRD Sintang, dalam melakukan rekrutmen calon Direktur PDAM Tirta Senentang periode 2022-2027, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menentukan syarat calon direktur wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“semua persyaratan ada di aturan tersebut. Itu agar dipatuhi dan dipedomani dengan baik. Agar anak-anak kita di Kabupaten Sintang ini, yang ingin mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Tirta Senentang, bisa bersaing secara sehat sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada dalam dua peraturan diatas” terang Welbertus.
“dengan demikian, kami berharap, yang menjadi Direktur PDAM Tirta Senentang sungguh-sungguh memahami kondisi di wilayah Kabupaten Sintang. Khususnya di Kota Sintang sehingga mampu melakukan pemetaan masalah dan tantangan yang ada. ke depan kami berharap, PDAM Tirta Senentang, paling tidak mampu memberikan pelayanan yang baik. Dan dari sisi keuangan, bisa memberikan kontribusi kepada daerah” terang Welbertus
“Yang penting juga, Direktur PDAM Tirta Senentang terpilih tidak memiliki ikatan kerja di lembaga lain atau tempat lain. Sehingga dapat fokus mengelola PDAM Tirta Senentang” tutup Welbertus
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan pengumuman untuk seleksi calon Direktur PDAM Tirta Senentang. Dengan Pengumuman Nomor: 800/48/Ekbang.A tanggal 30 September 2021 tentang Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang Periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Pemkab Sintang memberikan 17 syarat diantaranya
Persyaratan lengkap dan Tata Cara Pendaftaran serta Tahapan Seleksi dapat dlihat dalam Pedoman Umum Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang 2021 di website Pemerintah Kabupaten Sintang (http:/www.sintang.go.id) dan papan pengumuman Kantor Bupati Sintang.