Masuki New Normal, ASN Di Sintang Wajib Gunakan Masker Saat Bekerja

Bupati Sintang Tegaskan, WTP Bukan Berarti Tidak Ada Korupsi
30/06/2020
Cegah Kebakaran Hutan, Sekda Sintang Minta Kades Pelajari Jam Membakar Ladang Yang Tepat
02/07/2020

Masuki New Normal, ASN Di Sintang Wajib Gunakan Masker Saat Bekerja

Masuki New Normal, ASN Di Sintang Wajib Gunakan Masker Saat Bekerja

Sintang-www.beritasintang.com-Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan bahwa Kabupaten Sintang sudah memasuki masa transisi new normal sejak 1 Juli 2020. Keputusan tersebut disertai dengan membuka banyak sector kehidupan di Kabupaten Sintang. Demikian juga dengan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, sudah wajib masuk seperti biasa tanpa ada pembagian jam kerja atau menggunakan sistem shift lagi. Sebelumnya, pada saat penetapan status darurat covid-19, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sistem kerja dengan shift dan bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengurangi kerumunan dan menghentikan penyebaran covid-19 dikalangan ASN.

Bupati Sintang melalui Surat Edaran Nomor: 860/2037/BKPSDM-D tanggal 23 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang meminta ASN untuk masuk kantor serta beraktivitas seperti biasa dengan menerapkan seluruh protokol kesehatan. Sedangkan ASN yang bekerja di satuan pendidikan agar mengikuti kebijakan Menteri Pendidikan dan secara teknis diatur tersendiri melalui Surat Edaran Bupati Sintang.

“masuk kerja seperti biasa namun ASN wajib memakai masker, menjaga kebersihan lingkungan kerja, dan selalu cuci tangan. OPD juga wajib menyediakan sarana cuci tangan. Bagi ASN yang sakit dengan gejala demam, batuk kering, pilek, sakit tenggorokan, sulit bernafas, wajib melaporkan diri kepada pimpinan OPD untuk dilakukan pemantauan oleh Dinas Kesehatan” terang Bupati Sintang.

“penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka di kantor wajib menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak. Melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Pimpinan OPD agar memantau pelaksanaan tugas ASN yang ada di unit kerjanya” pinta Bupati Sintang.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang menunjuk 3 instansi yang dijadikan percontohan dalam penerapan protokol kesehatan dan phsycal distancing yang benar yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, RSUD AM Djoen Sintang, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Tanjung Puri dan Puskesmas Dara Juanti.

Comments are closed.