Sintang-www.beritasintang.com-Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menunjukan komitmen untuk mendukung penuh pembangunan pedestrian di Kawasan Pasar Sungai Durian. Hal tersebut ditunjukan dengan dilaksanakannya penyerahan Surat Peringatan kepada pemilik rumah toko yang menolak melakukan pemotongan kanopi yang melanggar aturan.
Penyerahan Surat Peringatan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 November 2022 kepada pemilik usaha di 4 jalur yakni di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan DI Panjaitan.
Hendrikus Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa surat peringatan dan sanksi diberikan sesuai dengan dasar hukum yang ada yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Pasal 9 ayat (4) bahwa dalam hal pemberian izin bangunan Bupati berwenang : huruf (b) memberikan izin atau menentukan lain dari ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Daerah ini, dengan mempertimbangkan ketertiban umum, keserasian lingkungan, keselamatan dan keamanan jiwa manusia setelah mendengar pendapat para ahli/; huruf (c) menghentikan atau menutup kegiatan yang dilakukan dalam bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan sesuai dengan perizinan, sampai dengan yang bertanggung jawab atas bangunan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan” beber Hendrikus
“ada juga Peraturan Bupati Sintang Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sintang Pasal 192 ayat (1) huruf d, penghentian tetap pekerjaan konstruksi, pencabutan IMB dan perintah pembongkaran bangunan gedung” terang Hendrikus
“kita juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang Nomor : 050/4316/IV-Bappeda tentang Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Permulkaman Kumuh Perkotaan Pasar Sungai Durian, bahwa guna menciptakan keamanan, keselamatan kerja dan kelancaran pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kondor Pedestrian dan Promenade pada Kawasan Pasar Sungai Durian, maka pemilik ruko untuk membongkar bangunan temporary seperti kanopi, papan reklame dan lain-lain di sepanjang koridor pedestrian dan promenade” tambah Hendrikus
“atas dasar itulah, kami harus menyerahkan Surat Peringatan 1 dengan kewajiban melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tambahan atau kanopi dan bangunan lainnya yang mengganggu akses fasilitas umum. apabila surat peringatan 1 ini tidak diindahkan 3 kali berturut-turut masing-masing Surat Peringatan 1, 2, dan 3 berjangka waktu selama 7 hari, maka akan dikenakan sanksi yaitu pembongkaran kanopi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang atas biaya pemilik atau pengguna bangunan Gedung” tegas Hendrikus
“dalam hal pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, pemilik atau pengguna bangunan Gedung juga dikenakan sanksi denda administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Segala bentuk kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan dari penertiban tidak menjadi tanggung jawab Tim Penertiban Kabupaten Sintang” tutup Hendrikus